Beranda » Debu Riba di Penukaran Uang Lebaran
AKSARA

Debu Riba di Penukaran Uang Lebaran

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba

SEBENTAR lagi kita akan disibukkan dengan ritual penukaran uang receh. Uang yang akan dibagi-bagikan sebagaii sedekah di hari Idul Fitri. Sebuah kegiatan yang baik. Tahukah anda, di balik ritual tersebut ada unsur riba? Namanya riba fadhl, pertukaran barang sejenis tetapi berbeda kualitas dan kuantitas. Sering kali kita menukar uang 1 juta rupiah menjadi recehan tetapi total yang didapat hanya 950 ribu.

Inilah contoh-contoh kecil dalam kehidupan sehari-hari yang tak disadari. Ada lagi riba nasi’ah, kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Singkatnya minjem 1 juta lalu pas pengembalian berbunga.

Ada 3 dosa dalam pinjam meminjam duit. Yakni haram hukumnya meminta balikin lebih. Bahkan sudah haram jika menjanjikan bayar lebih. Dalam hal janji tidak harus diucapkan, dengan memberi kode lewat bahasa tubuh minta pengerian agar bayar  lebih juga haram.

Baca juga:   Menolak Tua

Tetapi bagi peminjam disunatkan memberi lebih sebagai hadiah, asal tidak dijanjikan. Mungkin sebagai rasa besar hati karena sudah dibantu.

Sedemikian sederhananya proses riba bekerja. Tak heran Nabi pernah menyatakan, pada akhir zaman umatku akan terkena riba. Bahkan mereka yg berusaha menghindarinya pun akan kena debu riba. Banyak pendapat mengenai hadits ini, ada yang memaknai riba wajar terjadi karena sistem sedemikian. Tetapi ada pula yang menyebut ini simbol kehati-hatian, karena sebesarnya usaha menghindari riba, kemungkinan terkena tetap ada.

Padahal perumpaan Allah terhadap pemakan riba sangat keras. Firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 275:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Islam mengatur jual beli dan pinjam meminjam dengan banyak contoh. Bahkan praktek kredit yang banyak dijalankan masyarakat berasal dari terminologi Islam. Al Quran menyebut qardh, yang diadopsi dalam bahasa latin menjadi credo, dan kata bendanya creditum.

Apakah kredit riba dan haram?

Baca juga:   Para Pilihan Tuhan

Kredit atau utang diperbolehkan dengan syarat tidak ada ziyadah (tambahan). Maka dikenal istilah qardh (utang piutang) yang termasuk akad tabarru’ (tolong menolong).

jual beli secara kredit tidak dikatakan riba asalkan ada kesepakatan antara penjual dan pembeli di awal transaksi. Namun apabila dalam proses jual beli tersebut ada biaya tambahan diluar yang disepakati maka hal tersebut bisa dikatakan riba.

Baca juga:   Formula E: Antara Electric dan Election

Allah menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan riba. Maka kita harus mengenali riba, serta memahami transaksi yang halal sesuai syariah. Secara sistem yang lebih besar, bisa melihat sukses Islamic financial di negera-negara Timur Tengah. Mereka memaksimalkan zakat dan waqaf, yang potensinya disini juga sangat besar.

Saking hebatnya dampak riba, Allah mengancam mengobarkan perang bagi pelakunya.

Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan) (Al Baqarah: 279)

**

Disclaimer:

Disarikan dari ceramah Ustaz Farrel Muhammad Rizqi (Dewan Pengawas Syariah Bank DKI Syariah) yang disampaikan dalam Kajian Zuhur Ramadan mesjid Bimantara, 28 Maret 2023/ 6 Ramadan 1444.  Isi tulisan hasil pemahaman penulis.

TUKANG KOMBUR ON YOUTUBE

November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930